Plagiatisme menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) adalah pelanggaran yang melanggar
hak cipta .penjiplakan yang didasarkan pengklaiman karya atau hak orang lain
yang menjadi menjadi milik pribadi (http://ahmadsidqi.wordpress.com/2012/05/04/virus-plagiarisme-tulisan/) atau plagiatisme merupakan penjiplakan atau
pengambilan karangan, pendapat dan sebagainya dari oranglain dan seolah
menjadikan karangan dan pendapatnya sendiri. plagiat juga dianggap sebagai
tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
§ menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa
memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok
alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
§ mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi
yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong
plagiarisme:
§
menggunakan informasi
yang berupa fakta umum.
§
menuliskan kembali
(dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan
sumber jelas.
mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan
memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya. (http://www.usu.ac.id/panduan-universitas/212-plagiat-hak-cipta-dan-haki.html ).
menurut pasal
70 sanksi plagiat dipidana penjara selama dua tahun atau denda minimal satu
juta rupiah atau pidana penjara paling lama 7 tahun
penjara dan denda paling banyak 5 milyar.( http://www.usu.ac.id/panduan-universitas/212-plagiat-hak-cipta-dan-haki.html ).dalam bidang jurnalistik dan pendidikan
juga sering kali dilakukan dalam hukum formal sangsi ini sudah diterapkan dalam undang undang yang berbunyi “ciptaan
adalah hasil karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan ,seni atau sastra (undang-undang republik indonesia nomer
19 tahun 2002).(http://ahmadsidqi.wordpress.com/2012/05/04/virus-plagiarisme-tulisan/)
contoh
:
-James A. Mackay, seorang ahli sejarah Skotlandia, dipaksa menarik kembali semua buku biografiAlexander Graham Bell yang ditulisnya pada 1998 karena ia menyalin dari sebuah buku dari tahun 1973. Ia juga dituduh memplagiat biografi Mary Queen of Scots, Andrew Carnegie, dan Sir William Wallace. Pada 1999 ia harus menarik biografi John Paul Jones tulisannya dengan alasan yang sama.
-James A. Mackay, seorang ahli sejarah Skotlandia, dipaksa menarik kembali semua buku biografiAlexander Graham Bell yang ditulisnya pada 1998 karena ia menyalin dari sebuah buku dari tahun 1973. Ia juga dituduh memplagiat biografi Mary Queen of Scots, Andrew Carnegie, dan Sir William Wallace. Pada 1999 ia harus menarik biografi John Paul Jones tulisannya dengan alasan yang sama.
- Doris
Kearns Goodwin mewawancarai penulis Lynne McTaggart dalam bukunya dari
tahun 1987, The Fitzgeralds and the Kennedys, dan ia menggunakan
beberapa kalimat dari buku McTaggart mengenai Kathleen Kennedy. Pada 2002,
ketika kemiripan ini ditemukan, Goodwin mengatakan bahwa ia mengira bahwa
rujukan tidak perlu kutipan, dan bahwa ia telah memberikan catatan kaki. Banyak
orang meragukannya, dan ia dipaksa mengundurkan diri dari Pulitzer Prize board.
- Jimmy Carter dituduh
oleh seorang mantan diplomat Timur Tengah Dennis
Ross telah menerbitkan peta-peta
Ross dalam buku Carter Palestine: Peace, Not Apartheid tanpa
izin atau memberi sumber. (http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme)
Kesimpulan:plagiatisme adalah
penjiplakan hasil karya orang lain dan seolah olah diakui
oleh milik pribadi perbuatan
plagiatisme juga melanggar hukum.
Nama :verra nurmalasari
Kelas:2PA02
Npm:18511389
http://ahmadsidqi.wordnpress.com/2012/05/04/virus-plagiarisme-tulisan/
No comments:
Post a Comment