Thursday, October 11, 2012

Plagiatisme


Plagiatisme menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) adalah pelanggaran yang melanggar hak cipta .penjiplakan yang didasarkan pengklaiman karya atau hak orang lain yang menjadi menjadi milik pribadi (http://ahmadsidqi.wordpress.com/2012/05/04/virus-plagiarisme-tulisan/)  atau plagiatisme merupakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat dan sebagainya dari oranglain dan seolah menjadikan karangan dan pendapatnya sendiri. plagiat juga dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
  Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
§  menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
§  mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
§  menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
§  menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya. (http://www.usu.ac.id/panduan-universitas/212-plagiat-hak-cipta-dan-haki.html  ).
menurut pasal 70 sanksi plagiat dipidana penjara selama dua tahun atau denda minimal satu
juta rupiah atau pidana penjara paling lama 7 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar.( http://www.usu.ac.id/panduan-universitas/212-plagiat-hak-cipta-dan-haki.html  ).dalam bidang jurnalistik dan pendidikan juga sering kali dilakukan dalam hukum formal sangsi ini sudah diterapkan  dalam undang undang yang berbunyi “ciptaan adalah hasil karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan ,seni  atau sastra (undang-undang republik indonesia  nomer 19 tahun 2002).(http://ahmadsidqi.wordpress.com/2012/05/04/virus-plagiarisme-tulisan/)
contoh :
-James A. Mackay
,
seorang ahli sejarah Skotlandia, dipaksa menarik kembali semua buku biografiAlexander Graham Bell yang ditulisnya pada 1998 karena ia menyalin dari sebuah buku dari tahun 1973. Ia juga dituduh memplagiat biografi Mary Queen of ScotsAndrew Carnegie, dan Sir William Wallace. Pada 1999 ia harus menarik biografi John Paul Jones tulisannya dengan alasan yang sama.
- Doris Kearns Goodwin mewawancarai penulis Lynne McTaggart dalam bukunya dari tahun 1987, The Fitzgeralds and the Kennedys, dan ia menggunakan beberapa kalimat dari buku McTaggart mengenai Kathleen Kennedy. Pada 2002, ketika kemiripan ini ditemukan, Goodwin mengatakan bahwa ia mengira bahwa rujukan tidak perlu kutipan, dan bahwa ia telah memberikan catatan kaki. Banyak orang meragukannya, dan ia dipaksa mengundurkan diri dari Pulitzer Prize board.
- Jimmy Carter dituduh oleh seorang mantan diplomat Timur Tengah Dennis Ross telah menerbitkan peta-peta Ross dalam buku Carter Palestine: Peace, Not Apartheid tanpa izin atau memberi sumber. (http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme)
Kesimpulan:plagiatisme adalah penjiplakan hasil karya orang lain dan seolah olah diakui  
                      oleh milik pribadi perbuatan plagiatisme juga melanggar hukum.

Nama :verra nurmalasari
 Kelas:2PA02
 Npm:18511389
                 http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
                 http://ahmadsidqi.wordnpress.com/2012/05/04/virus-plagiarisme-tulisan/

No comments:

Post a Comment